Maraknya coffee shop yang hadir di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa minuman kopi sudah semakin digemari oleh berbagai kalangan masyarakat. Penerapan SNI biji kopi dengan kualitas produksi yang mumpuni menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam hal ini.
Kepala BSN, Bambang Prasetya, dalam satu kesempatan mengungkapkan bahwa penerapan standar mutu biji kopi menurut SNI sangatlah penting dalam industri kopi. Hal ini menurutnya guna meyakinkan para konsumen akan kualitas produk kopi yang dihasilkan.
Lalu, apa itu SNI biji kopi?
Standar Nasional Indonesia (SNI) biji kopi singkatnya bisa diartikan sebagai rangkaian standar yang ditetapkan secara nasional terkait kualitas produksi biji kopi. SNI biji kopi yang ada saat ini disusun oleh Panitia Teknis 65-03 Pertanian dengan memerhatikan beberapa aspek yang ada seperti Resolusi ICO 407 terkait larangan perdagangan kopi dengan mutu rendah.
SNI biji kopi juga disusun dengan landasan terkait kondisi terkini pasar global dan tentunya itikad untuk meningkatkan kualitas biji kopi yang diproduksi di Indonesia sebagi produsen kopi terbesar ke-4 di dunia.
Apa saja syarat standar mutu biji kopi menurut SNI?
Secara garis besar, syarat mutu biji kopi menurut SNI 01-2907-2008 bisa terbagi menjadi 2 bagian, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat mutu umum biji kopi
Terdapat 4 syarat mutu umum biji kopi menurut SNI. Keempat kriteria tersebut ialah tidak adanya serangga hidup; tidak adanya biji yang berbau busuk; kadar air maksimal 12,5 persen fraksi massa; dan kadar kotoran maksimal 0,5 persen fraksi massa.
Syarat mutu umum berdasarkan ukuran biji
Klasifikasi syarat mutu biji kopi berdasarkan ukuran biji dibagi berdasarkan metode pengolahannya, yaitu basah dan kering untuk kopi Robusta.
Wet process: Klasifikasi ukuran biji kopi Robusta metode basah
- Biji kopi besar adalah biji kopi yang tidak lolos ayakan 7,5 mm.
- Biji kopi sedang adalah biji kopi yang lolos ayakan 7,5 mm namun tidak lolos ayakan 6,5 mm.
- Biji kopi kecil adalah biji kopi yang lolos ayakan 6,5 mm namun tidak lolos ayakan 5,5 mm.
Dry process: Klasifikasi ukuran biji kopi Robusta metode kering
- Biji kopi besar adalah biji kopi yang tidak lolos ayakan 6,5 mm.
- Biji kopi kecil adalah biji kopi yang lolos ayakan 6,5 mm namun tidak lolos ayakan 3,5 mm.
Klasifikasi ukuran biji kopi Arabika
- Biji kopi besar adalah biji kopi yang tidak lolos ayakan 6,5 mm.
- Biji kopi sedang adalah biji kopi yang lolos ayakan 6,5 mm namun tidak lolos ayakan 6,0 mm.
- Biji kopi kecil adalah biji kopi yang lolos ayakan 6,0 mm namun tidak lolos ayakan 5,0 mm.
Sedangkan kopi Arabika tidak diklasifikasikan berdasarkan cara pengolahannya.
Syarat mutu khusus berdasarkan sistem nilai cacat
Syarat mutu kopi Arabika dan kopi Robusta juga terbagi menjadi 6 tingkatan mutu:
- Mutu 1 = jumlah nilai cacat maksimal 11
- Mutu 2 = jumlah nilai cacat 12-25
- Mutu 3 = jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44
- Mutu 4a = jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60
- Mutu 4b = jumlah nilai cacat 61 sampai dengan 80
- Mutu 5 = jumlah nilai cacat 81 sampai dengan 150
- Mutu 6 = jumlah nilai cacat 151 sampai dengan 225
Pada 6 tingkatan mutu diatas, perlu diingat bahwa kopi Arabika tidak terbagi menjadi mutu 4a dan 4b.
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Specialty Coffee, Kopi Kualitas Tinggi dengan Standar Mutu Terbaik
Penentuan nilai cacat
Lebih lanjut, penentuan nilai cacat pada setiap sampel 300 g ditentukan dengan menghitung jumlah biji cacat sesuai dengan kriteria berikut:
- 1 (satu) biji hitam = 1 nilai cacat
- 1 biji hitam sebagian = ½ nilai cacat
- 1 biji hitam pecah = ½ nilai cacat
- 1 kopi gelondong = 1 nilai cacat
- 1 biji coklat = ¼ nilai cacat
- 1 kulit kopi ukuran besar = 1 nilai cacat
- 1 kulit kopi ukuran sedang = ½ nilai cacat
- 1 kulit kopi ukuran kecil = 1/5 nilai cacat
- 1 biji berkulit tanduk = ½ nilai cacat
- 1 kulit tanduk ukuran besar = ½ nilai cacat
- 1 kulit tanduk ukuran sedang = 1/5 nilai cacat
- 1 kulit tanduk ukuran kecil = 1/10 nilai cacat
- 1 biji pecah = 1/5 nilai cacat
- 1 biji muda = 1/5 nilai cacat
- 1 biji berlubang satu = 1/10 nilai cacat
- 1 biji berlubang lebih dari satu = 1/5 nilai cacat
- 1 biji bertutul-tutul = 1/10 nilai cacat
- 1 ranting, tanah atau batu berukuran besar = 5 nilai cacat
- 1 ranting, tanah atau batu berukuran sedang = 2 nilai cacat
- 1 ranting, tanah atau batu berukuran kecil = 1 nilai cacat
Itulah syarat mutu biji kopi menurut SNI 01-2907-2008 yang terbagi menjadi syarat mutu umum (berdasarkan biji kopi dan ukuran biji kopi) dan syarat mutu khusus (berdasarkan sistem nilai cacat).
Bagaimana kondisi langsung di lapangan terkait penerapan SNI biji kopi?
Dalam proses penerapannya, SNI biji kopi seringkali memiliki keterbatasan salah satunya dalam ruang lingkup petani kopi. Keterbatasan ini kemungkinan terjadi karena beragam faktor seperti minimnya pengetahuan, peralatan, atau SDM yang dimiliki petani kopi Indonesia.
Selain terbatasnya pengetahuan petani kopi, proses sortasi yang dilakukan oleh processor terkadang juga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Cukup banyak terjadi kasus dimana biji kopi menjadi pecah karena pulper/huller yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Cara dan letak penyimpanan hasil biji kopi yang tidak memadai juga terkadang berimbas pada peningkatan kadar air dan kadar kotoran biji kopi melebihi dari apa yang ditetapkan oleh SNI.
Hal ini tentu merupakan PR besar bagi seluruh pelaku industri kopi di Indonesia. Penyelarasan standar mutu kopi seperti yang tertera pada SNI biji kopi menjadi penting di sini untuk terjaminnya kualitas yang ada pada kopi yang dihasilkan.
Jika kamu merupakan produsen kopi dari berbagai daerah, jangan sungkan untuk membuka toko di platform KopiKita, sehingga para penikmat kopi dari seluruh Indonesia dapat mencicipi produksi kopi kamu. Ajukan bisnis ke platform KopiKita sekarang dengan mengisi form berikut ini.
Kamu penikmat kopi? Saatnya kunjungi platform KopiKita untuk menemukan kopi dari berbagai daerah di Indonesia dengan harga terbaik!